Dalam melaksanakan ibadah berpuasa, kalian harus mengetahui beberapa hal yang mampu membatalkan dan juga mengurangi pahala kalian ketika berpuasa. Dengan begitu nantinya kalian bisa menghindari hal hal yang akan membuat pahala puasa kalian berkurang. Nah, apakah bercak hitam kecoklatan membatalkan puasa seorang wanita?
[lwptoc]
Nah, kalian tahu tentunya ketika mendapatkan bercak kecoklatan dari daerah intim alias adanya flek kecoklatan merupakan suatu masalah bagi seorang wanita. Nah, munculah pertanyaan yang mana apakah dengan keluar flek kecoklatan tersebut mampu membatalkan puasa dari seseorang. Nah, kami akan membahasnya dalam artikel kali ini.
Nah, sebelum membahasnya, lain juga harus mengetahui apa penyebab terjadinya bercak kecoklatan dari daerah intim kalian tersebut. Nah, jika dikutip dari Alodokter, flek kecoklatan tersebut akan muncul sebagai salah satu tanda dari awal kehamilan seseorang. Nah, dengan flek coklat tersebut disebut juga dengan salah satu pendarahan implantasi, yang mana merupakan pendarahan terjadinya ketika embrio hasil dari pembiaah masuk ke dalam dinding rahim seorang wanita.
Flek yang merupakan tanda dari awal kehamilan seseornag tersenbyut terjadi pada masa 6 hingga 14 hari dari proses pembuahan terjadi. Nantinya, warnanya juga tidak selalu atau harus coklat, namun bisa berwarna merah atau coklat muda.
Secara umum flek tersebut keluar sangat sedikit dan hanya terjadi dalam beberapa waktu saja, Maka, untuk memastikan flek ini sebagai salah satu tanda dari kehamilan, atau bukan maka kalian harus melakukan tes kehamilan menggunakan testpack di rumah kalian tersebut.
Kemudian,apakah flek coklat tersebut akan membatalkan puasa seseorang?
Di kutpo dari Muslimah.or.id yang mana ulama berpendapat mengenai permasalah tersebut diantaranya Hanafiyah.
Hanafiah sendiri berpendapat, mengenai batas minimal bisa dikatakan haid adalah 3 hari., Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali selama 24 jam, maka menurutnya hal tersebut bukanlah merupakan darah haid. Sehingga tetap wajib untuk menjalankan ibadah berpuasa layaknya sedang dalam keadaan yang suci.
BACA JUGA:
- Kegiatan Berpuasa Ketua LPS dan Kesukaan Makan di Kantin
- Target Kumpulkan Zakat Hingga Rp 20 Miliar oleh LAZ Al Azhar 2021
- MUI Angkat Bicara Terkait Puasanya Seorang Wanita Haid Yang Viral
Sementara untuk pendapat kedua datang dari Malikiyah, yang mana sebaliknya, Tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid seperti sebelumnya. Perempuan memang bisa mengalami haid, meskipun dartag yang terlihat hanya sekali atau sedikit. Kmeudian flek tersebut dihitungs ebgai haid olehnya.
Untuk pendapat ketiga sendiri yang mana datang dari mayoritas ulama Syafi’iyah dan juga Hambali yang menegaskan bahwa batas minimal haid sendiri adalah sehari Semalam. Juka darah yang keluar tersebut kurang dalam waktu 24 jam. Maka, tidak terhitung sebgai hais, sehingga flek sekali atau dua kali tidak akan dihitung sebagai haid.
Dari penjelasan diatas maka yang mendekati adalah pendapat mayoritas ulama yang mana memiliki minimal batas haid adalah dalam sehari semalam.
” Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuk kudrah ata airan keruh maupun dufrah atau cairan kuning dan flek atau keputihan, semu ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak mampu menghalangi seseorang untuk melakukan shalat maupun puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena hal tersebut tidak terhitung haid ” (60 Sual fi Al-Haid).
Maka, flek yang dialami seorang wanita berhari hari tidak akan membatalkan puasanya.