Kita kembali harus menghadapi bulan puasa di tengah tengah kondisi covid-19 yang sama seperti tahun sebelumnya. pembiasaan baru tentunya diberlakukan, meminimalisasi kontak dan aktivitas di luar rumah adalah salah satunya. Bahkan kini sedang berupaya dengan yang namanya vaksin. Kemudian timbul pertanyaan apakah suntik vaksin covid-19 membatalkan puasa?
[lwptoc]
Seperti yang kita ketahui bahwa mayoritas penduduk indonesia adalah mayoritas beragama islam. Nah, tentunya pertanyaan mengenai apakah suntikan vaksin akan bisa membatalkan puasa atau tidak ini bermunculan. Nah, untuk mengetahui jawabannya maka MUI atau majelis ulama indonesia menjawabnya. Simaklah dan diikuti penjelasan dalam artikel kami ini hingga selesai.
Nah, Majelis Ulama Indonesia atau MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa terkait dengan suntik vaksin covid-19 yang terjadi di siang hari tepatnya di bulan ramadhan. Isi fatwa tersebut mengatakan bahwa vaksin tidak akan menyebabkan puasa kalian di bulan ramadhan akan batal.
Kemudian, muncul pertanyaan baru, mengapa vaksin covid-19 di siang hari dalam bulan ramadhan tidak membatalkan puasa? BUkankah kamu penasaran? Di kutip dari tribunnews.com yang mana Aminudin Yakub selaku anggota fatwa MUI pusat memberikan penjelasan untuk pertanyaan tersebut.,
Nah, berikut jawabannya, ” Di dalam kajian fiqih sendiri yang bisa membatalkan puasa itu adalah makan dan minuman “
” Bahkan ulama sendiri mendefinisikan makan dan minum yang dimaksud sebagai sesuatu, makanan dan minuman melalui bagian mulut dan hidung yang mana kemudian turun ke bagian tenggorokan kemudian masuk ke bagian pencernaan, Nah, itulah yang mampu membatalkan puasa” Jelas Aminudin dalam sebuah program diskusi yaitu Panggung demokrasi Tribunnews.com, pada rabu (14/03/202)
BACA JUGA:
- Meskipun Berpuasa Tetap Wajib Mengkonsumsi Air Putih 8 Gelas
- Apakah Orang Yang Sakit dan Tidak Berpuasa Mendapatkan Pahala?
Nah, bagi penerima vaksin kalian tidak perlu khawatir lagi, karena dengan begitu maka diketahui bahwa tidak akan membatalkan puasa kalian. Nah, membahas mengenai vaksin sendiri untuk proses penyuntikannya, Aminudin bahkan menyebutkan terdapat 2 macam.
‘Dalam proses penyuntikan vaksin sendiri pertama yang melalui pembuluh darah yang mana kemudian akan masuk ke pencernaan dengan ada penyuntikan lewat intramuscular atau otot’
‘ Kemudian untuk penyuntikan seperti infus sendiri akan masuk tepat di pembuluh darah dan masuk pencernaan itulah yang membatalkan puasa’
‘ Tetapi, jika penyuntikan vaksi tidak melalui pembuluh darah dan masuk ke pencernaan tentunya, tidak akan membatalkan puasa’ Lanjut Aminudin.
Sementara menurut ahli medis, penyuntikan vaksin covid-19 ini dilakukan ke intramuscular yang mana merupakan otot dan tidak ke pembuluh darah.
‘ Karena tidak ke pembuluh darah, maka kita telah menetapkan mengenai fatwa yang mana vaksinasi, suntik vaksin yang tengah dilakukan di bulan puasa di siang hari maka hukumnya TIDAK membatalkan puasa’ tegas Aminudin
Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 13 Tahun 2021 mengenai Hukum vaksinasi Covid-19 yang dilakukan ketika berpuasa.
Siti Nadia Tarmizi, M,Epid yang mana merupakan Jubir Vaksinasi Covid-19 menyatakan bahwa Kemenkes akan tetap melanjutkan proses vaksinasi bagi masyarakat muslim maupun non muslim di bulan ramadhan ini.