Tentunya bagi kalian yang memiliki kendaraan baik kendaraan beroda 2 maupun beroda 4 pastinya sudah tidak asing dengan pajak kendaraan. Pajak kendaraan sendiri merupakan kewajiban dimana nantinya si pemilik kendaraan akan di pungut biaya dari sebuah kepemilikan misalnya saja kendaraan itu sendiri. Nah, kalian tentunya harus tahu bahwa terdapat undang undang yang mengaturnya juga, kalian bisa melihatnya pada UUD pasal 4 no.28 tahun 2009 mengenai subjek dan pengaturan kendaraan bermotor tersebut. Nah, tentunya kalian harus membayar kewajiban kalian juga dengan tepat waktu, maka kami akan membantu kalian untuk mencari cara mudah cek pajak kendaraan secara online, dimana nantinya kalian tidak perlu mengunjungi kantor samsat lagi.
[lwptoc]
Dengan membayar pajak secara tepat waktu maka kalian sebagai warga negara sudah memnuhi kewajiban kalian dengan baik dan menjadi warga yang baik juga tentunya. Maka, bagi kalian yang ingin mengetahui caranya kalian bisa menyimak artikel ini hingga akhir.
Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Maka, pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai cara mudah cek pajak kendaraan secara online sehingga akan mempermudah kalian mengetahui tagihan pajak kendaraan milik kalian tanpa harus berlama lama dan pergi mengunjungi kantor samsat. Dengan begitu nantinya kalian bisa menghemat waktu kalian bahkan bisa digunakan untuk aktifitas lainnya. Bahkan kalian juga yang sibuk cara ini adalah cara yang praktis. Agar lebih memahaminya lagi langsung saja kita lihat pembahasannya dalam artikel dibawah ini.
Cek Pajak Kendaraan Via Online di e-Samsat
Di era yang serba canggih dan digital ini kemajuan teknologi memiliki banyak manfaat diantaranya hadirnya aplikasi yang akan membantu kalian untuk cek pajak kendaraan dengan mudah secara online. Aplikasi tersebut adalah aplikasi e-Samsat yang mana nantinya kalian tidak perlu laggi mengujungi kantor samsat dan antri berjama jam. Sayangnya aplikasi ini belum hadir diseluruh daerah di Indonesia baru dibeberapa provinsi saja.
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor secara online di aplikasi e-Samsat :
- Langkah pertama yang bisa kalian lakukan adalah dengan memiliki aplikasi e-Samsat terlebih dahulu yang mana bisa kalian paly store. Kalian bisa memilih aplikasi teratas.
- Jika sudah terinstall kalian akan melihat menu cek pajak kendaraan, kemudian aklian akan masuk ke halaman baru dimana merupakan data provinsi kalian berada. Kemudian kalian tinggal klik provinsi sesuai domisili kalian.
- Nantinya kalian akan masuk ke halaman informasi smasat online sesuai dnegan provinsi kalian. Maka, kalian akan diminta mengisi kolom nomor polisi atau nomor plat kendaraan kalian.
- Jika sudah kalian bisa klik tombol cari, maka kalian tinggal scroll down dimana terdapat informasi kendaraan bermotor kalian, mulai dari jenis kendaraan. merek kendaraan hingga tanggal jatuh tempo dan juga total pajak kalian.
- Selesai, itulah cara mudah cek pajak kendaraan secara online.
BACA JUGA :
Sekian dan Terima kasih.