Belum lama ini pemerintah kota Depok atau Pemkot Depok, Jawa Barat baru saja mengedarkan mengenai larangan untuk kegiatan dan aktivitas Open house Lebaran yang mana bisa juga disebut dengan halal bihalal yang tentunya mengundang banyak orang untuk berkerumun. Nah, larang open house lebaran Pemkot Depok ini tidak sementara dibuat.
[lwptoc]
Hal tersebut tentunya untuk mencegah dan mengundang terjadinya banyak kerumunan sehingga rentan terjadi penularan covid-19 nantinya.
” Nah, untuk kegiatan open house atau halal bihalal sendiri dengan mengundang banyak orang memang ditiadakan. Kegiatan silaturahmi di Idul Fitri tahun ini hanya dapat dilakukan di lingkungan keluarga saja. Yang mana tentunya harus menerapkan yang namanya protokol kesehatan nantinya. Bahkan kegiatan silaturahmi Idul Fitri juga dihimbau untuk dilaksanakan secara online atau virtual” Jelas Mohammad Idris yang mana merupakan Wali Kota Depok di dalam surat edarannya di Depok pada Sabtu, 1 Mei 2021 lalu.
Kemudian dalam surat edaran tersebut juga Wali Kota Depok yaitu Muhammad Idris yang mana diterbitkan pada 29 April 2020 tersebut dengan Nomor : 451/203-HUK tentang penyelenggaraan kegiatan I’tikaf, shalat Idul Fitri hingga beberapa perayaan di Idul Fitri 1442 H atau 2021 ini akan di tur mengenai pelaksanaan i’tikafnya pada 10 hari di bulan Ramadhan ini.
BACA JUGA:
- Menggunakan Inhaler Apakah Membatalkan Puasa?
- Apakah Berkumur Ketika Wudhu di Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa?
- Bagaimana Hukum Seseorang Yang Berpuasa Namun Tidak Shalat?
Kemudian didalam Surat edaran tersebut juga dijelaskan mengenai pelaksanaan i’tikaf yang mana nantinya dilakukan dalam 10 hari terakhir di bulan Ramadhan. Nah, itikaf sendiri mampu di lakukan di masjid yang mana tentunya harus memenuhi sejumlah peraturan yang sudah di tentukan, oleh pengurus masjid dan juga Dewan kemakmuran Masjid atau DKM. Yang mana keduanya memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas dan pelaksanaan i’tikaf yang mana membuat surat pernyatan didalamnya.
Membatasi Jemaah
Selanjutnya, surat pernyataan atau pertanggung jawaban pelaksanaan dan juga pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh DKM., Nah, nantinya di dalam surat yang berisikan komitmen yang mana kesungguhan dan juga tanggung jawab dalam melaksanakan dan juga memantau serta mengfawai protok kesehans elam acara berlangsung.
Hal tersebut bisa diketahui dari jumlah anggota atau jamaah yang melakukan i’tikaf yang mana memiliki 20 persen dari kapasitas yang ada dalam sebuah ruangan yang akan digunakan tersebut. Kemudian adanya peserta atau jamaah yang melakukan i’tikaf namun wajib dan tentunya harus menggunakan masker nantinya.
Mereka juga tentunya harus menjaga jarak, mengukur suhu tubuh hingga membawa perlengkapan ibadahnya masing masing. Nah, untuk ceramah maupun kegiatan kajian sendiri selama berlangsungnya i’tikaf maka dilakukan dengan waktu atau durasi paling lama adalah 30 menit saja. Kemudian adanya pelaksanaan sahur yang akan dilakukannya kemudian setelahnya.
Nah, itu sedikit informasi mengenai adanya surat edaran dari Wali kota Depok yang mana berisikan mengenai larangan melakukan open house dan juga halal bihalal di bulan suci ramadhan tahun ini. Kaka, patuhi dan ikuti demi mencegah penyebaran rantai virus covid-19 ini.