Saat ini sedang viral mengenai pembahasan mengenai sebuah alasan bahwa wanita atau perempuan yang tengah haid atau datang bulan masih bisa berpuasa. Maka, dengan viralnya hal tersebut MUI angkat bicara terkait puasanya seorang wanita haid yang viral di media sosial tersebut.
[lwptoc]
Saking ramainya di media sosial tentunya Wakil ketua MUI yaitu Anwar Abbas angkat bicara dengan mengatakan tidak setuju dan tidak sependapat. Dalam sebuah akun Instagram yang mana Adalah mubadalah di yang mengunggah mengenai Alasan perempuan yang haid atau datang bulan boleh berpuasa.
Dikutip dan di lihat dari detikcom pada Minggu (2/5/210 lalu yang mana ungahan tersebut bahkan tidak menyebutkan meneganis atau yar dalam kitab suci Al-Quran. Yang mana tidak terdapatnya larang perempuan haid berpuasa, maka dengan begitu disebutkan juga bahwa hadis Nabi yang mana di riwayat kan oleh Sayyidah Aishah ra. Dan riwayat lainnya juga hanya mentarakan bahwa Rasulullah sendiri melarang shalat bagi seseorang perempuan yang haid namun tidak melarang melakukan ibadah berpuasa.
BACA JUGA:
Namun, menurut wakil ketua MUI yaitu Anwar Abbas sendiri, hadis dari Aisyah ra Tersebut memang menjadi salah satu rujukan dan soal perempuan yang haid dalam menjalankan puasa. Hadits dari Aisyah itu bahkan disampaikan oleh Imam Muslim dan didalamnya juga terdapat sebuah cerita yang mana Aisyah istri nabi berkata sebagai berikut :
” Kami pernah kedatangan hal itu haid atau datang bulan, maka kami di eprintahakan untuk men-qada puasa dan juga tidak di perintahkan men-qada shalat ” (HR. Muslim ).
Kmeudain Anwar Abbas juga memberikan sebuah hadis lainnya yang mana di riwaytakan oleh Imam Bukhari. yang mana Nabi Muhamad SAW dalam bentuk diagonal, beliau bersabda:
” Bukahnkah seorang wanita itu jika sedang haid tidak melakukan shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab ” YA”. (HR. Bukhari).
Maka, dari duah hadist tersebut yang mana perempuan yang haid itu tidak menjalankan ibadah berpuasa. Namun, nantinya mereka wajib untuk menggantinya di hari yang aman di luar bulan Ramadhan.
” Maka, dengan demikian seorang wanita yang tengah haid itu tidaklah gugur kewajibannya untuk menjalankan ibadah tersebut. Dengan kata lain maka dia tetap wajib berpuasa terapi dia melaksana kan puasanya bukan ketika dia tengah haid. Namun, dirinya mengganti atau men-qadanya diluar bulan Ramadhan” Jelas Anwar Abbas ketika dihubungi pada minggu (2/5/21).
Maka, soal perempuan haid tidak boleh berpuasa menjadi suatu kesepakatan para ulama, Sehingga, setiap umat muslim harus mematuhinya.
” Para ulama sudah sepakat bahwa wanita yang haid tidak sah melakukan puasa. Masalah paias ii juga adalah masalah ta’abbudi atau ibadah dan bukan masalah ta’aqquli atau rasional. Maka, harus didasarkan pada syair’iyyan-nya dan diantaranya terdapat 2 hadis yang telah kami bahasa tersebut ” Lanjut Anwar.
” Hukum dasar ibadah sendiri itu haram, kecuali kalau ada dalil yang memang membolehkannya. Maka, kita tidak boleh menggunakan rasio dan logika ketika menghadapinya .Tetapi harus beerdasakan pada ibadah kita pada dalil dalil yang dah di alam Al-Quran dan assunah ” Tutpnya.