Di tahun 2021 ini pemerintah memiliki rencana yang mana untuk memberikan kembali bantuan untuk usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Nah, dengan di salurkanya tersebut memiliki tujuan untuk membantu pelaku usaha mikro tersebut. Nah, bagaimanakan cara mudah mendapatkan bantuan UMKM 2021?
[lwptoc]
Jadi, bagi kalian pelaku usaha mikro yang mana ingin mengetahui apakah kalian mendapatkannya lalu apakah persyaratannya simaklah penjelasanya secara jelasnya dalam artikel kami berikut ini. Nantinya kalian bisa mendapatkan banyak informasi secara lengkapnya yang bisa kalian ketahui kemudian.
Cara Mudah Mendapatkan Bantuan UMKM 2021
Sesuai dengan pembahasan kami diatas yang maka kali ini kami akan memberikan cara mudah mendapatkan bantuan UMKM 2021 yang bisa kalian lihat dan dapatkan nantinya. Jadi, ikutilah pembahasan dalam artikel kami ini dengan baik hingga selesai.
Nah, untuk informasi secara jelasnya kalian bisa menyimak langsung mengenai pembahasan mengenai bantuan UMKM 2021 dalam artikel kami yang ada di bawah ini. Nantinya akan mudah bagi kalian untuk bisa memahaminya kemudian.
Bantuan bagi pelaku usaha mikro atau UMKM sendiri memiliki nilai Rp.2,4 juta yang mana akan diberikan selama 1 kali. Nantinya bantuan ini diberikan dengan tujuan untuk memulihkan perekonomian atau Pemulihan ekonomi Nasional atau PEN yang di tengah mas apandmei covid-19 ini.
Kemudian untuk informasi mengenai siapa saja yang mendapatkan bantuan ini, adalah bagi mereka pelaku usaha mikro yang mana tidak terikat dan tidak sedang menerima kredit maupun pembiayaan dari perbankan.
BACA JUGA:
- Tips dan Cara Menabung di Tahun 2021 Bagi Pemula
- Cara Mudah Mencari Kalimat atau Kata di Microsoft Word 2013
Nha, untuk syarat penerimaan UMKM sendiri telah diatur oleh pemerintah dalam peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada No. 6/2020, nah berikut persyaratannya :
- Merupakan WNI
- Memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Memiliki usaha mikro dengan adanya bukti surat usulan calon penerima bantuan dari pengusul bantuan yang berisikan lampiran juga.
- Bukanlah PNS, TNI, Polri atau pegawai BUMN/BUMD
Nah, bagi kalian pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri ke berbagai instansi lembaga pengusul berikut ini:
- Koperasi
- Dinas koperasi dan UMKM provinsi dan Kabupaten atau Kota
- Kementerian atau Lembaga
- Bank atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK
- Lembaga penyalur kredit milik pemerintah seperti BUMN atau Pinjaman yang terdaftar di OJK dan Badan layanan umum atau BLM.
Nah, untuk tahap penyalurannya sendiri adalah sebagai berikut :
- Pengusulan dari calon penerima
- Pembersihan data data dan validasi administrasi calon penerima
- Penetapan penerima
- Pencairan data dan bantuan UMKM
- Laporan hasil penyaluran
Adapun data data usulan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
- NIK
- Nama lengkap penerima
- Alamat tempat tinggal sekarang
- Bidang usaha yang dijalankan
- Nomor telepon aktif
Nah, kalian juga harus tahu bahwa meskipun disebut sebagai dana atau bantuan UMKM namu bantuan ini sendiri memang di hadirkan bagi mereka pelaku usaha mikro. Dimana kalian harus mengetahui kriteria dari UU no. 20/2008 mengenai UMKM.
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 jt , tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Punya penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Nah, itulah sedikit informasi terkait cara mudah mendapatkan bantuan UMKM 2021. Semoga bermanfaat.