Apabila kalian sudah terlanjur membeli smartphone dari luar negeri, maka kalian wajib mengetahui cara mendaftarkan IMEI-nya. Sebab, apabila tidak didaftarkan IMEI-nya, smartphone kalian tidak akan dapat terhubung ke jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Seperti kalian ketahui, sekarang ini pemerintah Indonesia sudah menjalankan kebijakan pemblokiran smartphone ilegal atau black market. Caranya, IMEI dari smartphone akan dicocokkan dengan database di pemerintah. Kalau IMEI smartphone kalian tidak terdaftar di database itu, maka tidak dapat terhubung ke jaringan seluler di Indonesia.
Tapi perlu digaris bawahi, pemerintah menjalankan skema whitelist. Karenanya, hanya smartphone yang akan tersambung ke jaringan sesudah 18 April 2020 yang terdampak kebijakan itu.
Untuk smartphone yang sebelum 18 April 2020 sudah tersambung ke jaringan seluer di Indonesia, meskipun black market, masih dapat tetap terhubung.
Pastinya, smartphone yang dibawa dari luar negeri IMEI-nya sudah pasti tidak akan terdaftar di database pemerintah. Sebab itulah, kalian harus mendaftarkannya.
Kemudian, sebelum membawa smartphone dari luar negeri ke Indonesia (hand carry), ada baiknya kalian mendaftarkan dulu data registrasi IMEI-nya. Caranya, bisa lewat aplikasi atau situs Bea Cukai.
Kalian dapat men-download aplikasi itu melalui link berikut ini. Kalau ingin mengisi data registrasi via situsnya, bisa lewat link ini.
Ada beberapa data yang harus kalian isi ketika registrasi. Data tersebut mulai dari data diri misalnya, voyage number, identity type, NPWP, email, identity number, nationality, dan arrival date. Selanjutnya, ada juga list data barang yang juga harus diisi. Data itu di antaranya merk, type, RAM, storage, warna, IMEI 1, IMEI 2, mata uang, sampai harga barang.
Sesudah mengisi kolom isian itu, kalian akan memperoleh nomor registrasi dan QR code. Untuk proses verifikasi, nantinya kalian harus menunjukkan QR code itu di area pemeriksaan Bea Cukai ketika kedatangan.
Perangkat yang dibawa, dapat dipasangi kartu SIM operator di Indonesia apabila proses verifikasi selesai dan perangkat yang dibawa nantinya disetujui oleh pejabat Bea Cukai setempat.
Ingat, pendaftaran perangkat itu bukan hanya berlaku untuk smartphone, tapi juga untuk tablet dan komputer genggam yang dibawa secara hand carry.
Pastinya, apabila barang-barang yang dibawa nilai harganya lebih dari 500 dollar AS, akan dikenakan biaya pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, untuk perangkat yang dimasukkan ke Indonesia dari luar negeri melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman lewat Bea Cukai.
Itu tadi informasi mengenai Tips Daftarkan IMEI Smartphone yang Dibeli dari Luar Negeri.
Apabila ada pertanyaan mengenai Tips Daftarkan IMEI Smartphone yang Dibeli dari Luar Negeri atau ingin menambahkan tips lain, silahkan tulis lewat kolom komentar yang ada di bawah ini.
Kalian juga jangan lupa untuk terus update berita dan informasi terbaru baik dari dalam dan luar negeri seputar ilmu pengetahuan dan teknologi. Ada banyak tips tersaji, yang bisa menjadi solusi masalah teknis yang kalian alami saat ini.
Nah, untuk kalian yang ingin mengecek IMEI kalian ada atau tidak dalam komnfo, kalian dapat lihat tutorial mengeceknya pada artikel ini. Kalian dapat mengikutinya dengan mudah. Cara Mudah Cek IMEI HP di Kominfo.
Ada juga review game terbaik dan juga perangkat mobile atau pun informasi yang lain yang pastinya bisa menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua. Sampai bertemu lagi di artikel yang lainnya. Selamat mencoba cara tadi. Semoga bermanfaat dan salam teknologi!