Seperti yang kalian ketahui, bahwa beberapa hari lagi kita akan melaksanakan Hari yang dinanti nantikan oleh umat muslim sedunia yang tidak lain yaitu Hari Raya Idul Fitri. Nah, nantinya, kita akan diwajibkan untuk membayar yang namanya zakat. Nah, zakat sendiri merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan memiliki batasan waktu. Maka, bagaimana jika telat bayar zakat fitrah, ini hukumnya!
[lwptoc]
Zakat fitrah merupakan harta yang memang wajib untuk dikeluarkan oleh umat muslim dan memiliki batas waktu yang mana sebelum dilaksanakan shalat di hari Raya Idul Fitri. Nah, bagaimana jika kalian telat membayar zakat fitrah? Tentunya kalian ingin mengetahui mengenai hukum yang akan didapatkan seseorang jika telat membayar zakat bulan?
Nah, dikutip dari NU.or.id , Selasa 19/5/20) yang aman bagi yang menjalani ibadah berpuasa selama bulan Ramadhan maka akan kurang sempurna jika tidak menutupnya dengan melakukan ibadah wajib yaitu membayar zakat fitrah.
Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga waktu akhir atau batas akhir waktu tanpa alasan jelas maka nanti hukumnya adalah Haram.
” Siapa saja mereka yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Ied selesai, maka nanti dirinya akan berdosa dan juga wajib menunaikan segera jika kita menundanya tanpa uzur Apapun. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang memiliki pandangan serupa dnnegan Al-Adzrai yang mana keduanya wajib melakukan qada zakat fitrah segera dan secara mutlak juga. Dengan memandang Pada kaitan zakat fitrah dan hal Adam ‘’ ( Lihat Muhamad Ar-Ramli, Nihayarul Muhtaj, Birye, Darul Kutub Al – ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M. 1424 H, juz III halaman 111-112).
BACA JUGA:
- Kegiatan Berpuasa Ketua LPS dan Kesukaan Makan di Kantin
- Apakah Bermesraan Dengan Pasangan Hingga Ciuman Membatalkan Puasa?
- Apakah Bermesraan Dengan Pasangan Hingga Ciuman Membatalkan Puasa?
Maka, dari penjelasan diatas maka diketahui bahwa ditarik kesimpulan yang mana merupakan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah yang diharapkan untuk membayar kemudian.
Zakat fitrah sendiri memang berguna untuk mensucikan harta milik kalian dengan bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya nantinya.
Kewajiban untuk membayar zakat sendiri memang dilakukan sejak awal di bulan Ramadhan. Sehingga nantinya, bila seseorang yang sibuk menjelang akhir bulan Ramadhan bisa membayar zakat fitrah yang mana harus diberikan nantinya per orang yaitu 2,5 liter beras. Untuk cara penghitungan zakat fitrah sendiri memang diberikan per orang yang mana nantinya bisa kalian kalikan dengan harga dari beras per liternya.
Nah, sebagai suatu contoh misalnya saja, harga berat per liter rata-rata 10 ribu, maka nantinya kalian bisa mengkalikannya menjadi Rp. 35 ribu untuk kalian bayarkan untuk perorangan.
Maka, dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang telat membayar zakat tanpa adanya uzur, maka akan bersifat Haram. Namun, jika mereka memiliki uzur misalnya seperti cibuk mereka bisa membayarnya kemudian.
Maka, pastikan juga kalian membayarnya sebelum waktu yang ditentukan, sehingga tidak akan bersifat haram.