Pernahkah kalian bangun telat di bulan puasa ini? Jika pernah apakah kalian mementingkan sahur sehingga harus melakukan santap sahur di waktu imsak sekalipun? Atau kalian sekedar penasaran mengenai apakah hukum santap sahur setelah masuk waktu imsak?
[lwptoc]
Nah, bagi kalian yang ingin mengetahui bagaimana hukum makan dan minum atau bersantap sahur ketika waktu imsak atau memasuki waktu imsak ? Nah, kali ini kami akan membahasnya sehingga kalian tidak perlu penasaran lagi.
Nah, mengenai hukum makan dan minum sahur ketika waktu imsak hingga waktu imsak menuju adzan subuh akan dikumandangkan ini memang menjadi banyak pertanyaan orang yang menjalani ibadah puasa.
Tidak jarang seseorang terlambat bangun hanya untuk sekedar melakukan sahur di bulan puasa ini. Hingga akhirnya ketika kalian melakukan sahur terdengar sirine yang mana merupakan waktu imsak telah berbunyi.
Nah, sebagian orang yang melakukan sahur dalam kondisi tersebut maka akan segera berhenti untuk makan atau bersantap sahur tersebut. Namun, sebagian lagi memilih untuk melanjutkannya yang mana akan berhenti sesaat sebelum adzan subuh berkumandang.
Lalu apakah hukum makan dan minum atau bersantap sahur ketika waktu imsak telah masuk atau bahkan lewat?
BACA JUGA:
Di kutip dari Tribunnews.com yang mana seornag dosen fakultas Syartiah IAIN Surakarrta yaitu, Shidiq M.Ag menjelasakan mengani wkatu imsak yang dipraktekkan pada masyarakat di Indonesia ini memang mengacu pada kehati-hatian yang mana agar nantinya masyarakat tidak melewatkan batas saat melakukan santap sahur di bulan puasa ini.
Untuk jadwal imsak dI indonesia memang yang diterapkan ini memang mengatur waktu yang mana 10 menit sebelum adzan subuh berkumandang.
” Pada prinsipnya sendiri setelah waktu imsak masuk kita tepat dan masih boleh makan dan minum. Kenapa begitu? karena imsak sendiri menang dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia yang sebenarnya bukalah menandakan masuknya waktu fajar ”
” Padahal Sebenarnya masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama dan jumhur ulama itu dimulai atau berlaku setelah terbitnya fajar” lanjut Shidiq kemudian.
Hal tersebut dikaitkan yang mana memang terdapat pada Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187 yang mana artinya berikut ini :
‘ ‘ dan kemudian makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ‘ ‘
Nah, dari kalimat atau ayat tersebut maka kita dapat menarik kesimpulan yang mana benang putih dan hitam yang dimaksud tersebut adalah kiasan.
” Yang dimaksud dengan jelas antara waktu dari waktu malam yang mana merupakan waktu fajar. Kemudian mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat atau ketika munculnya fajar” Lanjutnya lagi.
Sementara Shidiq juga menjelaskan yang mana terdapat dalam sebuah hadir yaitu ” Makanlah dan minum lah kalian sampai abbu Ummu Maktum itu mengumandangkan azan”
Nah, Ummu maktum itu tidak adzan kecuali setelah fajar terbit.
” Berdasarkan pada ayat dan juga hadits tersebut maka batasan dan mulai menahan makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar” Lanjutnya kemudian.
Pada intinya sendiri makan dan minum ketika sirine atau pertandaan msuk waktu imsak diperbolehkan, karena pada dasarnya itu bukanlah tanda terbitnya fajar.