Indonesia adalah negara dengan mayoritas masyarakatnya yang memeluk agama islam. Bulan ramadhan sendiri merupakan hari dimana umat islam di dunia menjalankan ibadah puasa. Kemudian bagaimana dengan hukum membuka warung siang hari di bulan puasa?
[lwptoc]
Mengingat ketika bulan puasa umat islam serentak menjalankan ibadah untuk menahan diri atau berpantangan makan serta minum Selama 13 jam. Nah, kalian baru boleh membatalkannya ketika matahari terbenam. Namun, tidak sedikit dari warung warung yang justru buka pada waktu siang hari.
Kemudian muncul pertanyaan apakah ada hukum bagi mereka yang membuka warungnya di siang hari sementara umat muslim masih menjalankan ibadah puasa? apalagi jika sebagian besar masyarakat yang ada di lingkungan tersebut adalah seorang muslim? Kemudian apakah dosa atau tidak?
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersbeut kami mengutip dari Tribunnews.com yang mana Wakil Rektor drai IAIN Surakarta yaitu Dr. Syamsul Bakri menjawab dan memberikan penjelasan secara lengkap terkait pertanyaan tersebut.
” Untuk yang berjualan ataupun membuka warung di siang ramadhan memang tidaklah ada aturan atau detail secara syariah, Al-Quran dan sunnahnya” jelas Syamsul Bakri dalam sebuah program yaitu program Tanya Ustadz Tribunnews.com apda Senin (12/4/21).
Ia juga menjelaskan mengenai persoalan tersebut memang tidak memiliki dalil tertentu yang jelas.
” Namun, kita bisa menjawab bagaimana hukum orang yang berjualan atau membuka warung di siang hari ketika bulan suci Ramadhan” lanjutnya lagi.
Menurutnya, secara prinsip sendiri membuka warung siang hari di bulan ramadhan bukanlah suatu masalah. Hal tersebut didasarkan pada 2 alasan, sebagai berikut :
” Tentunya karena mencari nafkah dan hukumnya tetaplah wajib, kedua karena memang tidak semua orang berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagai contoh bagi orang yang bukanlah seorang muslim, kemudian kita juga tinggal dan hidup di masyarakat yang berbhineka Tunggal Ika. Memiliki banyak agama, suku dan lainnya” lanjutannya lagi
Bahkan Syamsul Bakri juga menambahkan bahwa Islam sendiri memiliki kelompok orang orang yang memang boleh tidak melakukan ibadah puasa.
” Seperti Seorang ibu hamil, ibu yang menyusui, orang orang yang sakit dan musafir serta anak anak ”
Maka, bisa disimpulkan bahwa kebutuhan makanan dan minuman memang harus tercukupi dan salah satunya dengan adanya warung makanan yang tetap berjualan. Maka, membuka warung atau berjualan pada siang hari di bulan ramadhan tidak bisa disalahkan.
Namun, untuk membuka warung sendiri di siang hari tepat di bulan ramadhan bisa menjadi haram juga.
” Haram membuka warung jika memang memiliki tujuan untuk menarik orang orang agar tidak berpuasa”
” Kemudian , menciptakan yang namanya prakondisi sehingga mana mampu menyemarakkan orang yang bermain-ramai tidak berpuasa itu”
” Sebagai contoh, membuka warung di sekolah pada waktu siang ramadhan tentu saja hal tersebut akan menarik para siswa untuk membatalkan puasanya;” lanjutnya lagi.
Syamsul Bakri juga menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.
” Nah, haram sendiri tidak terletak pada kegiatan jual-beli , namun lebih pada letak dan niatan si penjual tersebut’’ lanjutnya.
Syamsul juga mengatakan jika seseorang membuka warung dengan tujuan untuk mencari nafkah maka tentunya diperbolehkan dan sah sah sah dna tentunya tidak haram.