Bulan ramadhan kali ini, kita lagi lagi harus melewatinya di tengah tengah pandemi covid-19 lagi, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, memang kegiatan shalat sunnah tarawih sudah diberlakukan dengan protokoll kesehatan yang ketat di beberpa daerah. Namun, terdapat larang shalat tarawih di zona merah dan oranye.
[lwptoc]
Di kutip dari Tribunnews.com yang mana Kementerian Agama atau Kemenag belum lama ini mengeluarkan surat edaran atau SE no.4 mengenai panduan tentang Ramadhan dan Idul fitri tahun 1442 H atau bulan Ramadhan di tahun 2021 M ini pada Kamis (18/4/21)
Nah, diantaranya terdapat point yang berisikan larangan untuk melaksanakan kegiatan shalat tarawih di Masjid ataupun Mushola yang mana daerah atau kawasannya termasuk ke dalam zona merah.
Tidak hanya mengenai shalat tarawih saja, namun Kemenag juga menerapkan larangan mengenai kegiatan ibadah lainnya seperti halnya adalah tadarus, i’tikaf dan peringatan Nuzulul Quran. Hal tersebut diberlakukan untuk daerah yang mana kawasannya masuk zona Merah dan oranye.
” Mengenai kegiatan Ramdhan di masjid atau mushola seperti halnya shalat tarawih, witir, hingga aktivitas tadarus Al-Quran, itifkat hingga peringatan Nuzulul Qur’an tidak diperbolehkan. Tidak boleh di laksanakan bagi mereka yang darahnya atau kawasannya masuk ke daerah atau kawasan zona merah yang memiliki risiko tinggi dan zina oranye yang memiliki risiko sedang penyebaran Covid-19. Hal tersebut didasarkan pada penetapan pemda setempat yang harus ditaati ” Di kutip SE yang ditandatangani secara langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas terbaru.
BACA JUGA:
- Menu Berbuka Puasa Untuk Ibu Menyusui
- Termakan Isu Kiamat Warga Ponorogo Ustadz Abdul Somad Angkat Suara
Kegiatan beribadah si masjid sendiri memang masih boleh dilakukan selama mereka yang masuk ke kawasan zona merah dan oranye. Dengan kapasitas sebesar 50% dan tentunya harus menerapkan dan mentaati protokol kesehatan yang sangat ketat.
Nantinya, setiap masjid akan memiliki peraturan dan protokol kesehatan yang sangat ketat,, Setiap jamaah akan diberikan jarak jauh 1 meter, kemudian diharuskan membawa peralatan untuk shalatnya masing masing.
Nah, mengenai pengajian juga ceramah diperbolehkan namun dengan durasi selama 15 menit saja. Sementara untuk melakukan peringatan hari Nuzulul Qur’an juga mereka di perbolehkan melakukannya di masjid, gedung dan hanya diberlakukan di zona kuning, hijau dan tentunya memperhatikan kapasitas yang mengikuti sebanyak 50% saja.
Nah, untuk kegiatan Nuzulul Qur’an di luar masjid dan gedung tentunya diperbolehkan juga namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.
” Wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens atau peserta yang berjumlah 50% dari kapasitas atau lapangan yang digunakan” lanjut dalam SE tersebut.
Nah, SE perubahan dalam SE no. 3 Tahun 2021 yaitu mengenai memperbolehkannya melakukan buka puasa bersama dengan syarat yaitu kapasitas yang mengikuti 50% dari tempatnya. Namun, untuk aktivitas sahur sendiri memang dianjurkan untuk dilakukan dirumah masing masing.
Hal tersebut tentunya dilakukan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus covid-19 dan melindungi masyarakat dari ancaman dan resiko penularan covid-19 yang melanda saat ini. Maka, ikuti dan taati peraturan tersebut guna kebaikan diri sendiri dan semua orang.