Kalian ingin membeli smartphone tipe terbaru dengan harga termurah? Hati-hati, Gaes. Jangan sampai kalian terjebak permainan dan malah membeli smartphone rekondisi atau justru illegal.
Kenapa begitu? Sebab akhir-akhir ini marak kembali istilah tentang smartphone refurbished, rekondisi, sampai illegal.
Oleh sebab itu sangat penting untuk kalian mengetahui apa saja ciri-ciri smartphone refurbished, rekondisi, sampai yang illegal atau black market sehingga kalian tidak tertipu nantinya saat membeli smartphone.
Refurbished
Beberapa pabrikan terkenal umumnya akan memperbaiki smartphone bekas buatannya untuk dijual kembali, itulah yang disebut smartphone refurbished.
Pastinya, smartphone refurbished juga dirakit kembali langsung oleh pabriknya, jadi standar kualitasnya terjamin. Bahkan, komponen yang rusak diganti oleh komponen lain yang asli.
Selanjutnya, keuntungan lain yang kalian terima saat membelinya yaitu, perangkat refurbished mempunyai garansi, dan dijual dalam kemasan yang rapi, seperti barang baru. Performanya juga cukup bagus, sehingga harganya sering lebih mahal dari smartphone rekondisi.
Rekondisi
Apabila smartphone refurbished merupakan smartphone bekas yang diperbaiki pabrikan resminya, maka smartphone rekondisi merupakan smartphone bekas yang diperbaiki pihak non-resmi.
Oleh sebab itu, komponen yang digunakan untuk mengganti komponen yang rusak dari smartphone bekas itu, bisa jadi bukan berasal dari komponen asli atau original.
Tidak jarang, ada pihak yang nakal menggunakan komponen tertentu dari unit smartphone lain, untuk digunakan di smartphone bekas yang akan direkondisi.
Apabila smartphone bekas yang ingin direkondisi tak ada kerusakan, pelaku bahkan bisa saja hanya memperbaiki bodinya saja, misalnya memasang casing baru.
Karena itu, sebelum kalian membeli sebuah smartphone, pastikan dulu kejelasan garansinya berasal dari pabrikan resminya, tidak hanya garansi toko saja.
Ilegal atau Black Market
Smartphone ilegal merupakan barang yang tidak masuk ke Indonesia lewat cara legal atau mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Karenanya sangat jelas, menjual smartphone ilegal adalah salah di mata hukum. Sleain itu, smartphone illegal tidak mempunyai garansi resmi, IMEI tak terdaftar, sampai tak ada izin postel.
Karena itulah, mudah untuk mengenali sebuah smartphone ilegal atau tidak.
Ketika kalian ingin membeli smartphone, pastikan apakah garansinya resmi dari pabrikan atau tidak.
Di samping itu, kalian juga harus menanyakan apakah IMEI dari smartphone yang ingin kalian beli terdaftar di database imei.kemenperin.go.id atau tidak.
Apabila kalian berniat membeli smartphone baru atau refurbished yang resmi dari pabrikan, sebaiknya batalkan niat jika mendapati smartphone yang ingin kalian beli tidak ada garansi resmi, dan IMEI-nya tidak terdaftar.
Sebab bisa jadi, smartphone rekondisi adalah perangkat bekas yang sebelumnya masuk ke Indonesia secara ilegal (black market).
tetapi, perangkat refurbished tentu saja kemungkinan besar merupakan perangkat bekas yang resmi.
Dari info tersebut di atas, membeli smartphone rekondisi sangat berisiko, beda dengan membeli smartphone refurbished.
Karena itu, sangayt disarankan untuk teliti sebelum membeli ya, Gaes.
Itu tadi tips membedakan smartphone refurbished, rekondisi, dan illegal.
Kalau ada pertanyaan atau ingin menambahkan tips lain, silahkan tulis lewat kolom komentar yang ada di bawah ini.
Kalian juga jangan lupa untuk terus update berita dan informasi terbaru baik dari dalam dan luar negeri seputar ilmu pengetahuan dan teknologi. Ada banyak tips tersaji, yang bisa menjadi solusi masalah teknis yang kalian alami saat ini.
Ada juga review game terbaik dan juga perangkat mobile atau pun informasi yang lain yang pastinya bisa menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua. Sampai bertemu lagi di artikel yang lainnya. Selamat mencoba cara tadi. Semoga bermanfaat dan salam teknologi!